Merasa Ditipu, Calon PMI di Mataram Polisikan Mantan TKW Asal Lombok Tengah

    Merasa Ditipu, Calon PMI di Mataram Polisikan Mantan TKW Asal Lombok Tengah
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat interogasi Mantan TKW Tersangka TAPI, Jumat (21/06/2024)

    Mataram NTB - Janjikan konsumennya untuk dikirim bekerja ke Hongkong, Perempuan Mantan TKW asal Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. 

    Perempuan tersebut Ditangkap saat sedang berada di tempat tinggalnya di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (20/06/2024).

    Mantan TKW berinisial N usia 46 tahun ini ditangkap atas dugaan melakukan Tiindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polresta Mataram. Ia dipolisikan oleh Calon PMI yang merasa dirugikan karena belum juga diberangkatkan meskipun telah menyetor puluhan juta rupiah kepada Mantan TKW tersebut. 

    Dalam pengakuannya saat diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Jumat (21/04/2024) di Unit PPA,   Ia mengaku bahwa dirinya ingin mencoba berusaha di bidang pengiriman tenaga kerja atas pengalaman yang pernah dialaminya sebagai TKW.

    Awalnya Ia mencoba ngesub di salah satu PT yang mengirim tenaga kerja ke Kuwait. Setelah mendapat Calon PMI ia menawarkan bekerja ke Kuwait dan diterima oleh CPMI tersebut. Beberapa bulan Kemudian Perempuan Mantan TKW tersebut menginformasikan kepada CPMI bahwa Job ke Kuwait ditutup sementara dan kemudian dialihkan bekerja ke Hongkong.

    Sambil mempersiapkan persyaratan keberangkatan, CPMII lainnya juga tertarik untuk bekerja ke Hongkong dan oleh Mantan TKW ini disanggupi untuk bisa berangkat. Hari-hari kedepannya para CPMI menyerahkan sejumlah uang yang rata-rata nilainya berkisar 30 - 50 Juta rupiah dengan alasan untuk mengurus persyaratan berangkat seperti paspor dan lainnya.

    Ia mengaku bahwa keberaniannya untuk mencari Calon pekerja lantaran memiliki kenalan di Hongkong yang pekerjaannya tukang mencari Job tempat bekerja. Atas dasar itulah Mantan TKW berinisial N ini berani mencari tenaga kerja untuk diberangkatkan.

    Namun hingga saat ini sejak awal 2023 para CPMI belum ada yang diberangkatkan. Karena merasa ditipu CPMI kemudian melaporkan N atas dugaan TPPO ke Polresta Mataram.

    “Saya akui bahwa apa yang saya lakukan tersebut salah, namun karena ini sudah terjadi saya harus mempertanggung jawabkannya, ”bebernya penuh penyesalan.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menegaskan bahwa Pemberangkatan Tenaga kerja keluar negri itu harus melalui persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan pemerintah. Kemudian Perusahaan yang akan memberangkatkan tersebut harus dipastikan benar-benar memiliki Job di negara tujuan, dan ini bisa diketahui di Disnakertrans Provinsi NTB dan BP3MI.

    “Perusahaan yang disampaikan N tersebut tidak jelas, hanya karena pengalaman menjadi TKW terus memberanikan mengirim orang untuk bekerja ke luar negeri tentu tidak bisa karena harus memenuhi prosedural yang telah diatur pemerintah, ”jelasnya.

    Proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana TPPO harus dilakukan karena bukan saja untuk memberi efek jera kepada pelaku tetapi juga sebagai upaya antisipasi adanya korban TPPO berikutnya.

    “Proses hukum harus kita terapkan sebagai upaya pencegahan munculnya korban selanjutnya. Disamping itu pelaku TPPO harus ditindak dan diberikan sangsi sesuai yang telah diatur untuk memberikan efek jera dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, ”tegasnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ketahuan Setubuhi Pacar Anak dibawah Umur,...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Mahasiswa di Mataram Ditemukan Gantung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Sumbawa Barat  Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB

    Ikuti Kami