Diduga Curanmor, Seorang Pelajar di Mataram Ditangkap Polisi

    Diduga Curanmor, Seorang Pelajar di Mataram Ditangkap Polisi
    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., (03/08/2024)

    Mataram NTB - Terlibat dugaan tindak pidana Curanmor, seorang anak dibawah umur (Pelajar) di Kota Mataram terpaksa diamankan dan berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. 

    Terduga diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Resmob Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan. 

    Terduga pelaku yang diamankan berinisial LAS (16) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang saat ini  masih berstatus Pelajar di bangku Sekolah Menengah atas di Mataram.

    Selain itu dua rekan terduga yang mengetahui dan berada dilokasi saat peristiwa itu adalah  RR (16) warga Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan dan AM (14) asal kecamatan Sekarbela Kota Mataram juga ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Sabtu (03/08/2024) kepada awak media membenarkan adanya anak dibawa umur terduga pelaku Curanmor diamankan, dan kini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

    “terduga LAS diamankan tadi malam pukul 00:30 wita dini hari. Diketahui bahwa korban dan pelaku ini masih tinggal di satu kampung (tetangga) namun tidak saling mengenal, “ungkap Aditya.

    Kronologis peristiwa Curanmor diceritakan Kanit Jatanras, dimana pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 14:30 wita Korban,  JF pria 28 tahun asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram memarkir sepeda motor di Gang Leo VI lingkungan Selaparang (tidak jauh dari tempat tinggal korban) dalam keadaan terkunci stang. Karena hujan korban bergegas lari masuk ke rumah keluarganya di sekitar lokasi tanpa memastikan kunci motor telah tercabut atau belum.

    Kemudian lewat terduga pelaku  (LAS) bersama 2 rekannya ( RR dan AM) di gang tersebut dan melihat sepeda Motor korban terparkir dengan kunci tercantol.

    Terduga mengajak kedua rekannya menggunakan Sepeda motor tersebut dengan maksud jalan-jalan, tetapi kedua rekan terduga tidak mau dan meninggal terduga yang ternyata nekat membawa sepeda motor korban jalan-jalan tanpa sepengetahuan korban.

    Usai terduga menggunakan, Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di pinggir jalan lantaran tidak beraniengrmbalikan langsung ke tempat semula. 

    “Saat itu ada warga yang melihat bahwa terduga yang memarkir Sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Oleh warga sepeda motor tersebut dibawa ke rumah terduga. Karena panik terduga sempat menyembunyikan sepeda motor tersebut teras rumahnya dengan menutupinya menggunakan terpal, akan tetapi saat petugas datang terduga tidak bisa mengelak dan kemudian mengakui perbuatannya, ”ucapnya.

    Terduga akhirnya dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun karena masih dibawah umur, terduga kemudian diserahkan ke unit PPA untuk menjalani proses sesuai aturan yang ada.

    “Untuk menguatkan tindakan terduga Kedua rekan terduga juga sudah diperiksa dan mengakui sesuai cerita diatas. Kedua rekan terduga kenal dengan Korban sedangkan Terduga meski satu kampung namun tidak saling mengenal. Terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ””pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Samapta Polresta Mataram Gotong Royong...

    Artikel Berikutnya

    Belum Sempat Kencan Dengan Seorang Cewek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado

    Ikuti Kami